Cara Mudah Lapor Pajak Online memakai Efiling

Lapor pajak bisa dilakukan secara online melalui efiling. Kewajiban bagi setiap warga negara ini bisa dibuat tanpa harus mendatangi kantor pajak setempat. Pelaporan dengan cara ini akan lebih mengefisienkan waktu, tenaga, hingga biaya yang dikeluarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dalam mengakses penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan menyediakan aplikasi lapor pajak online.

Kemudahan Memakai e-Filing Untuk Lapor Pajak

Aplikasi e -filing adalah salah satu fitur dari aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tentu walau terbilang mudah, persiapan untuk lapor pajak tetap membutuhkan data yang cukup detail. Berikut adalah tata cara memakai pelaporan online untuk melaporkan pajak Anda.

1. Siapkan Dokumen

Ada berbagai dokumen dan data yang perlu disiapkan terlebih dahulu, hal seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kalau Anda belum memiliki NPWP maka Anda harus terlebih dahulu mendapatkannya dengan mengajukan pada kantor pajak setempat.

Penting untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sehingga Anda tidak terlalu lama berada dalam aplikasi. Hal ini untuk memastikan semua laporan bisa dilakukan dalam sekali input. Ketahui semua persyaratan yang diperlukan untuk bisa melakukan laporan pajak secara online. Beberapa Keperluan data pajak termasuk

  • Identitas diri lengkap
  • Penghasilan yang kena pajak 
  • PPh terutang
  • Kredit kena pajak
  • PPh kurang/lebih bayar 
  • Angsuran PPh sesuai Pasal 25 tahun berjalan 
  • Kompensasi kerugian dari fiskal 
  • PPh final 
  • Penghasilan lain yang bukan objek pajak.
Baca Juga:   Berburu Diskon di Harbolnas, Ini Dia Tipsnya!

2. Mengaktifkan Akun di Website DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

NPWP adalah identitas wajib pajak dan untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN digunakan agar dapat mengakses sistem pelaporan secara online. Selanjutnya, lakukanlah registrasi di DJP online menggunakan NPWP dan EFIN.

Jika sudah memiliki EFIN, Anda bisa langsung melaporkan pajak secara online. Gunakanlah website resmi DJP online dari pemerintah untuk mengakses layanan ini. Dengan mendapatkan EFIN berarti Anda bisa melakukan aktivitas pelaporan secara online.

Pelaporan Pajak Online

3. Login Pada DJP Online

Sekarang Anda siap melakukan lapor pajak secara online. Langkah pertama untuk melaporkan pajak secara online adalah dengan membuka website resmi pajak. Loginlah menggunakan EFIN yang telah dimiliki sebelumnya. Setelah itu, siapkan NPWP dan konfirmasi identitas diri Anda.

Setelah masuk dalam aplikasi, Anda tinggal mencari bagian untuk melakukan laporan pajak sesuai dengan jenisnya, ada yang untuk pribadi, usaha dan lain sebagainya. Pilih yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

4. Mengisi Formulir Pajak

Sebelum Anda mengisi SPT online, ketahuilah 3 jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak untuk orang pribadi. Formulir yang dimaksud, yaitu formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. Ketiga formulir tersebut memiliki fungsi sesuai dengan ketentuannya. Pahamilah persyaratan dalam penggunaan formulir tersebut.

Anda harus fokus dan mempelajari tiap bagian dari formulir yang harus diisi karena ada banyak lampiran yang perlu disertakan. Itulah alasannya mengapa semua dokumen harus disiapkan sebelum login pada situs.

5. Menyiapkan Bukti Pemotongan Formulir 1721 A1

Setelah mengisi semua formulir dan menginputnya, langkah selanjutnya adalah menyimpan bukti pemotongan formulir 1721 A1. Ini merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja serta bukti pemotongan PPh Final jika memiliki.

Baca Juga:   Berburu Diskon di Harbolnas, Ini Dia Tipsnya!

Hal-hal yang termasuk dalam potongan adalah bunga deposito, bukti pemotongan dividen, penjualan tanah/bangunan, dan sebaiknya. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan daftar utang, daftar harta, dan juga Kartu Keluarga. Mengurus pajak memang memerlukan semua data keuangan lengkap dan memakai e – filing adalah salah satu solusi terbaik.

6. Mengisi SPT

Hal utama dari pelaporan ini adalah dengan mengisi SPT. Isikanlah SPT pada aplikasi sesuai dengan panduan yang telah tersedia. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah yang diberikan dari panduan tersebut. Ada lebih dari satu formulir penghasilan yang harus diisi mulai dari keterangan penghasilan sampai laporan penghasilan tahun lalu.

Ada banyak bagian dari formulir yang harus diisi. Jadi, pastikan Anda mengetahui semua data seperti penghasilan baik yang kena pajak maupun tidak. Hal seperti hutang dan harta apa saja yang Anda miliki tahun lalu dan tahun pelaporan.

6. Meminta Kode Verifikasi

Langkah berikutnya dilakukan setelah Anda  mengisi semua formulir secara lengkap. Mintalah kode verifikasi agar EFIN dikirim. Kode verifikasi ini akan dikirimkan melalui email yang sudah Anda daftarkan. Setelah memasukkan semuanya maka laporan Anda sudah selesai.

7. Mengirim SPT secara Online

Apabila Anda sudah mengisi SPT dan mendapatkan kode verifikasi, Maka Anda akan mendapat notifikasi. Notifikasi ini berupa notifikasi e-SPT serta Bukti Penerimaan Elektronik yang diberikan kepada wajib pajak. Notifikasi ini akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan.

Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk lapor pajak secara online melalui e-filing. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Anda sudah membuat NPWP dan EFIN untuk melakukan registrasi pada website DJP online. Setelah itu, lakukanlah langkah-langkah yang telah dipaparkan di atas. Bagaimana? Mudah bukan?

Baca Juga:   6 Tips Menabung Agar Menjadi Lebih Menyenangkan

Related Posts

About The Author

Add Comment